Tikam Pedagang Ayam hingga Tewas, MR Positif Narkoba

Pelaku memakai narkoba sehari sebelum kejadian.

Husna Rahmayunita
Kamis, 31 Desember 2020 | 15:28 WIB
Tikam Pedagang Ayam hingga Tewas, MR Positif Narkoba
Ilustrasi lokasi kasus penikaman pedagang ayam. [Shutterstock]

"Berdasarkan hasil visum, lebar luka 2cm dalamnya sekitar 5cm, sehingga saat itu dilarikan Puskesmas Rawat Inap Sungai Pinyuh, ia tak tertolong lagi,” ungkap Resky.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara untuk MR yang konon masih di bawah umur, polisi akan dilakukan pendalaman dan pengecekan dari Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran, mengingat 

“Jadi kalau memang MR benar di bawah umur, tentu pasalyang disangkakan juga akan berbeda," pungkas Resky.

Baca Juga:Bertengkar saat Pertemuan Pertama, Wanita Ini Tewas di Tangan Kekasih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini