
Sebelumnya, Kapolresta Pontianak juga telah menyosialisasikan, bagi siapa saja yang melakukan kerumunan di malam Tahun Baru akan diberikan sanksi denda dan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
Dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat dipidana, katanya.
Sebagaimana surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/80/Umum/2020, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan. Keterlibatan semua pihak dikatakannya memegang peran penting dalam upaya tersebut. (Antara)
Baca Juga:Lapaknya Disuruh Tutup, Pedagang Ini Malah Ajak Walkot Tangsel Makan Durian