Edi Kamtono Apresiasi Kepatuhan Warga Pontianak saat Malam Tahun Baru

Wali Kota Pontianak menyampaikan terima kasih.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 01 Januari 2021 | 08:45 WIB
Edi Kamtono Apresiasi Kepatuhan Warga Pontianak saat Malam Tahun Baru
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (dok.suarakalbar.co.id)
Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin (Antara)
Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin (Antara)

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak juga telah menyosialisasikan, bagi siapa saja yang melakukan kerumunan di malam Tahun Baru akan diberikan sanksi denda dan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat dipidana, katanya.

Sebagaimana surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/80/Umum/2020, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan. Keterlibatan semua pihak dikatakannya memegang peran penting dalam upaya tersebut. (Antara)

Baca Juga:Lapaknya Disuruh Tutup, Pedagang Ini Malah Ajak Walkot Tangsel Makan Durian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini