SuaraKalbar.id - Pascainsiden Sriwijaya Air jatuh pada Sabtu (9/1/2021), PT Jasa Raharja selaku penyelenggara dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang melakukan pendataan terhadap keluarga korban.
Kekinian, sudah ada 42 ahli waris korban Sriwijaya Air yang sudah dikonfirmasi, di mana 20 di antaranya ada di Kalimantan Barat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat (Kalbar), Regy S Wijaya menerangkan semula di Kalbar diterangkan ada 24 ahli waris, namun setelah diselidiki jumlahnya ada 20.
"Setelah didalami ada 4 ahli waris dikuasakan dengan keluarganya di Jakarta," ujarnya saat memberikan keterangan media di Crisis Center Sriwijaya Air SJ 182 Bandara Internasional Supadio, Pontianak, seperti dikutip dari Antara Selasa (12/1/2021).
Baca Juga:Detik-detik Sriwijaya Air SJ182 Kecelakaan, Mesin Hidup saat Jatuh
"Kita telah telusur melalui KTP penumpang, KK dari pihak keluarga, dan bukti lainnya maka sejauh ini sudah 42 ahli waris yang sudah dapat ditelusur. Sisanya dalam proses," sambungnya.
Regy memastikan bahwa Jasa Raharja Cabang Kalbar akan terus memantau perkembangan terhadap proses pencarian penumpang dan terus menunggu update status penumpang dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
“Terkait penyerahan santunan, kami belum bisa memberikan informasi lebih, karena masih menunggu status terbaru dari masing-masing penumpang. Kami sudah mendapatkan identitas dari penumpang dan keluarga, sehingga jika nanti ada update status dari pusat, kami akan langsung tindak lanjut," pungkas Regy.
Santunan Rp 50 juta
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di laut Kepulauan Seribu, Jakarta. Adapun santunan yang akan diberikan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga:Sebut Pesawat Sriwjaya Air 182 Tak Alami Ledakan, Ini Penjelasan KNKT
"Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.