Komnas Perempuan Tanggapi Dugaan Pemerkosaan di Imigrasi Entikong

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani berkeyakinan, bahwa semua pihak berharap akan ada proses hukum yang sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus ini.

Bimo Aria Fundrika
Sabtu, 23 Januari 2021 | 18:30 WIB
Komnas Perempuan Tanggapi Dugaan Pemerkosaan di Imigrasi Entikong
Ilustrasi pemerkosaan - (Suara.com/Ema Rohimah)

Data Kekerasan terhadap Perempuan

Data dari Komnas Perempuan menyatakan terjadi kenaikan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2019. Data ini, diperoleh dari CATAHU 2020 yang merupakan catatan tahunan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh berbagai lembaga negara, lembaga layanan maupun yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang tahun 2019.

Sepanjang tahun 2019, terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat enam persen dari tahun sebelumnya sebanyak 406.178 kasus.

Data kekerasan terhadap perempuan di Indonesia juga tercatat terus meningkat selama lebih dari satu dekade terakhir. Selama 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen atau delapan kali lipat.

Baca Juga:Fakta Baru Dugaan Asusila Pejabat Imigrasi Entikong, Korban Diancam Dipecat

Dapat diartikan bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan di Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman.

Dari data tahun 2019, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP). Kasus meningkat dari 1.417 pada tahun 2018 menjadi 2.341 kasus pada 2019, atau naik 65 persen.

Kasus yang paling banyak terjadi adalah kasus inses dan ditambahkan dengan kasus kekerasan seksual, yakni sebanyak 571 kasus.

Dalam data pengaduan ke Komnas Perempuan juga tercatat kenaikan cukup signifikan terkait pengaduan cyber crime, yakni sebanyak 281 kasus atau naik 300 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 97 kasus.

Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban.

Baca Juga:Dugaan Pemerkosaan oleh Pejabat Imigrasi Entikong, Korban Alami Trauma

Selain itu, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas juga naik sebesar 47 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Korban terbanyak adalah disabilitas intelektual.

Kasus terbanyak terjadi di ranah privat. Dari 14.719 kasus, 75 persen di antaranya terjadi di ranah privat (11.105 kasus), 24 persen di ranah publik (3.602 kasus), dan 1 persen di ranah negara (12 kasus). Tren yang sama juga tercatat dari data yang masuk langsung ke Komnas Perempuan.

Kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi di ruang publik dan komunitas. Dari 3.062 kasus, 58 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Yakni pencabulan (531 kasus), perkosaan (715 kasus), dan pelecehan seksual (520 kasus). Kemudian persetubuhan (176 kasus), sedangkan sisanya percobaan perkosaan dan persetubuhan.

Dari seluruh data kekerasan tahun 2019, sebanyak 14.719 kasus ditangani oleh 239 lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di 33 provinsi, 421.752 kasus bersumber dari data perkara yang ditangani Pengadilan Agama, dan 1.277 kasus yang mengadu langsung ke Komnas Perempuan. Data dari lembaga mitra diperoleh melalui formulir yang diedarkan Komnas Perempuan.

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini