Banjir Kalsel Akan Digugat ke Pengadilan, Gubernur Sahbirin Senasib Anies

Tergugatnya adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 26 Januari 2021 | 14:43 WIB
Banjir Kalsel Akan Digugat ke Pengadilan, Gubernur Sahbirin Senasib Anies
Sebuah mobil rusak akibat banjir bandang di Desa Alat, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (20/1/2021). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama ]

Dalam gugatan class action, penggugat harus mengalami kerugian secara langsung akibat perbuatan oleh tergugat atau pemerintah. Nantinya, berbagai kerugian itu akan dikelompokkan ke dalam kelas-kelas dan dimasukkan ke dalam berkas gugatan.

Sementara citizen law suit, penggugat tidak mesti memiliki hubungan sebab akibat dengan perbuatan pemerintah. Dengan demikian, penggugat tak bisa mengajukan ganti rugi.

Puing-puing rumah akibat banjir bandang di Desa Alat, Kecamatan Hantakan,Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (20/1/2021). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama ]
Puing-puing rumah akibat banjir bandang di Desa Alat, Kecamatan Hantakan,Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (20/1/2021). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama ]

Dalam menggugat, menurut Isnur, masyarakat bisa menentukan target gugatan; semisal menuntut ganti rugi atau perubahan kebijakan. “Masyarakat perlu mempersiapkan semua yang dibutuhkan dalam prosedur hukum: gugatan, bukti-bukti, dan dalil,” ujar Isnur.

Gugatan class action pernah ditempuh tiga pengacara untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pengadilan pada akhir 2019. Mereka menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalai dan gagal mengatasi banjir.

Baca Juga:Usai Banjir di Banjarmasin, Sampah Bertambah Sekitar 25 Ton Per Hari

Kelompok masyarakat sipil pernah juga menggugat Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah; lantaran kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Pada 22 Maret 2017, hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya menyatakan tergugat bersalah.

Di sisi lain, terkait penanganan banjir Kalsel, Gubernur Sahbirin sebelumnya menyatakan peningkatan status Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat terkait banjir di sejumlah kabupaten/kota.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan ini menyatakan bahwa kejadian dimaksud sebagai bencana alam. Dengan ini menetapkan dan meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang Pasang menjadi Status Tanggap Darurat,” katanya, Jumat (15/1/2021) lalu.

Keputusan penetapan status tanggap darurat ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Nomor : 360/038/Bpbd/2021 tertanggal 14 Januari 2021. Melalui surat tersebut, Gubernur menginstruksikan pihak-pihak terkait kebencanaan segera melakukan langkah-langkah nyata untuk penanggulangan bencana yang akan dikoordinir oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel.

Seorang warga berada di puing-puing rumah akibat banjir bandang di Desa Waki, Kecamatan Batu Benawa,Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (20/1/2021). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama ]
Seorang warga berada di puing-puing rumah akibat banjir bandang di Desa Waki, Kecamatan Batu Benawa,Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (20/1/2021). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama ]

Di sisi lain, Plt Kepala BPBD Provinsi Kalsel Mujiyat mengatakan keluarnya Status Tanggap Darurat oleh gubernur, sebutnya, menindaklanjuti surat pernyataan dari Bupati Kabupaten Banjar dan Keputusan Bupati Kabupaten Tanah Laut yang telah menetapkan daerah menjadi Tanggap Darurat dari Siaga Darurat.

Baca Juga:Banjir Kalsel, Kota Barabai Terendam Banjir karena Sampah Tersumbat

“Dasar kita pemerintah provinsi menetapkan Tanggap Darurat apabila ada dua kabupaten/kota menetapkan Tanggap Darurat,” tegasnya.

Sementara terkait evakuasi, pemprov juga melakukan berbagai upaya dengan menggandeng relawan, TNI/Polri dan BPBD setempat. Termasuk mendirikan berbagai posko keseahatab, bantuan pangan, dan lainnya.

Sahbirin juga menyerahkan bantuan logistik dari Presiden RI Joko Widodo ke lokasi terdampak. Tak hanya menyerahkan bantuan dari Presiden Jokowi, Sahbirin Noor bahkan turut memberikan bantuan sebesar Rp 500 juta yang berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan.

Bantuan ini di luar bantuan Presiden sebesar Rp 500 juta melalui BNPB.

“Rumah rusak berat nanti akan dibantu oleh BNPB sebesar Rp 50 juta, Rp 25 juta untuk rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rusak ringan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini