Banjir Kalsel Akan Digugat ke Pengadilan, Gubernur Sahbirin Senasib Anies

Tergugatnya adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 26 Januari 2021 | 14:43 WIB
Banjir Kalsel Akan Digugat ke Pengadilan, Gubernur Sahbirin Senasib Anies
Sebuah mobil rusak akibat banjir bandang di Desa Alat, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (20/1/2021). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama ]

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, masyarakat mempunyai hak menggugat pemerintah.

Terkait kebencanaan dan lingkungan hidup, masyarakat bisa bersandar pada UU HAM, UU Lingkungan Hidup, KUH Perdata, dan UU Administrasi Pemerintah.

“Dalam hukum sekarang berkembang mekanisme gugatan class action misalnya, warga bisa menggugat melalui perwakilan kelompok, atau bisa melalui citizen law suit,” ujar Isnur, beberapa waktu lalu.

Foto udara kondisi sebuah desa yang luluh lantak akibat banjir bandang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Minggu (24/1/2021).  [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]
Foto udara kondisi sebuah desa yang luluh lantak akibat banjir bandang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Minggu (24/1/2021). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]

Gugatan class action di Indonesia ada pada sejumlah undang-undang. Semisal UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen hingga UU Kehutanan yang terbit 1999.

Baca Juga:Usai Banjir di Banjarmasin, Sampah Bertambah Sekitar 25 Ton Per Hari

Mahkamah Agung mengatur konsep class action melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 (PERMA 1/2002). Pasal 1 PERMA 1/2002 mendefinisikan gugatan class action sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Dalam gugatan class action, penggugat harus mengalami kerugian secara langsung akibat perbuatan oleh tergugat atau pemerintah. Nantinya, berbagai kerugian itu akan dikelompokkan ke dalam kelas-kelas dan dimasukkan ke dalam berkas gugatan.

Sementara citizen law suit, penggugat tidak mesti memiliki hubungan sebab akibat dengan perbuatan pemerintah. Dengan demikian, penggugat tak bisa mengajukan ganti rugi.

Puing-puing rumah akibat banjir bandang di Desa Alat, Kecamatan Hantakan,Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (20/1/2021). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama ]
Puing-puing rumah akibat banjir bandang di Desa Alat, Kecamatan Hantakan,Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (20/1/2021). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama ]

Dalam menggugat, menurut Isnur, masyarakat bisa menentukan target gugatan; semisal menuntut ganti rugi atau perubahan kebijakan. “Masyarakat perlu mempersiapkan semua yang dibutuhkan dalam prosedur hukum: gugatan, bukti-bukti, dan dalil,” ujar Isnur.

Gugatan class action pernah ditempuh tiga pengacara untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pengadilan pada akhir 2019. Mereka menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalai dan gagal mengatasi banjir.

Baca Juga:Banjir Kalsel, Kota Barabai Terendam Banjir karena Sampah Tersumbat

Kelompok masyarakat sipil pernah juga menggugat Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah; lantaran kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Pada 22 Maret 2017, hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya menyatakan tergugat bersalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini