SuaraKalbar.id - Seorang warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berinisial SB (60), menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh VR, oknum kurir dari salah satu perusahaan ekspedisi ternama, SiCepat.
Kejadian ini terjadi pada Senin (01/07/2025) pagi dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian pelipis wajah dan tubuh.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, membenarkan adanya laporan penganiayaan yang diterima pihaknya.
Menurut penuturan korban dan saksi, insiden bermula saat SB menegur pelaku terkait pengantaran paket yang dianggap tidak sesuai. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, pelaku justru bersikap kasar dan agresif.
Baca Juga:Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut

“Pelaku langsung emosi, memaki korban dengan kata-kata kasar, bahkan sempat mengancam akan menviralkan korban jika terus bertanya. Tak lama kemudian, pelaku melayangkan pukulan bertubi-tubi hingga korban tersungkur,” ungkap AIPTU Ade dalam keterangannya kepada media, Selasa (9/7/2025).
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius dan harus mendapatkan perawatan.
Tidak terima atas perlakuan brutal tersebut, SB segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Polsek Sungai Raya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, proses hukum tengah berjalan dan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian juga telah dimintai keterangan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sungai Raya. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ade.
Baca Juga:Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
Ia menambahkan bahwa pengusutan akan dilakukan secara objektif dan transparan, mengingat insiden ini memicu perhatian serta kecaman dari warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SiCepat Ekspres Indonesia terkait keterlibatan salah satu kurirnya dalam dugaan penganiayaan tersebut.