Modus dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka, yakni pengerjaan atau spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak.
Sementara untuk kasus kedua, yakni pekerjaan peningkatan Jalan Simpang di Kabupaten Ketapang oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp 11 miliar.
Orang yang berperan yakni M, ES dan HM. Proyek itu, kata Mashudi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 236 juta. Adapun dana yang berhasil diselamatkan dari tersangka sebesar Rp 270 juta.
"Mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depannya, kemudian penyidik akan menyelesaikan proses penyidikannya hingga proses pemberkasan, kalau sudah lengkap maka bisa secepatnya dimajukan ke pengadilan," ujarnya.
Baca Juga:Tujuh Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Diperiksa KPK
Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam, pasal 2 dan 1 UU No. No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 33/1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.