Sutarmidji Klaim Kantongi 57 Nama Pemilik Lahan Terbakar di Kalbar

Nama-nama tersebut akan diberi sanksi.

Husna Rahmayunita
Senin, 22 Februari 2021 | 18:15 WIB
Sutarmidji Klaim Kantongi 57 Nama Pemilik Lahan Terbakar di Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Suara.com/Eko)

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji akan memberikan sanksi kepada para pembakar lahan di Kalbar.

Sutarmidji mengklaim pihaknya telah mengantongi nama-nama pemilik lahan yang terbakar.

Setidaknya, ada 57 nama pemilik lahan terbakar yang sudah diketahui. 

"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," kata Sutarmidji usai menghadiri Rakorsus terkait Pengendalian Karhutla dan Pengarahan Presiden RI, bertempat di kantor Gubernur Kalbar, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:Jokowi Pastikan Pejabat Baru Tak Bisa Tangani Karhutla Langsung Dicopot

Mengenai semakin banyaknya aktivitas pembakaran lahan di beberapa daerah, Sutarmidji menyampaikan pihaknya tidak bisa menetapkan siaga kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Sebab, kata dia, baru satu kabupaten/kota yang menetapkan hal tersebut di wilayahnya.

"Seharusnya siaga karhutla sudah ditetapkan di beberapa daerah provinsi, namun hal tersebut baru bisa dilakukan setelah minimal dua kabupaten/kota yang menetapkannya. Sedangkan saat ini baru Kabupaten Sanggau yang menetapkan Siaga Karhutla di wilayahnya," paparnya.

Sutarmidji mengatakan jika terjadi karhutla yang cukup parah, pemprov akan meminta bantuan helikopter bom air dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Untuk karhutla yang cukup besar kami akan meminta bantuan dari BNPB," kata dia.

Baca Juga:Geram dengan Pembakar Lahan, Sutarmidji: Harus Disanksi, Lahan Disita

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kalabr itu menegaskan bahwa akan dilakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla.

"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," katanya.

Dalam hal ini, pihak yang berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan tersebut Satpol PP setiap wilayah masing-masing. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini