Sutarmidji Klaim Kantongi 57 Nama Pemilik Lahan Terbakar di Kalbar

Nama-nama tersebut akan diberi sanksi.

Husna Rahmayunita
Senin, 22 Februari 2021 | 18:15 WIB
Sutarmidji Klaim Kantongi 57 Nama Pemilik Lahan Terbakar di Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Suara.com/Eko)

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji akan memberikan sanksi kepada para pembakar lahan di Kalbar.

Sutarmidji mengklaim pihaknya telah mengantongi nama-nama pemilik lahan yang terbakar.

Setidaknya, ada 57 nama pemilik lahan terbakar yang sudah diketahui. 

"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," kata Sutarmidji usai menghadiri Rakorsus terkait Pengendalian Karhutla dan Pengarahan Presiden RI, bertempat di kantor Gubernur Kalbar, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:Jokowi Pastikan Pejabat Baru Tak Bisa Tangani Karhutla Langsung Dicopot

Mengenai semakin banyaknya aktivitas pembakaran lahan di beberapa daerah, Sutarmidji menyampaikan pihaknya tidak bisa menetapkan siaga kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Sebab, kata dia, baru satu kabupaten/kota yang menetapkan hal tersebut di wilayahnya.

"Seharusnya siaga karhutla sudah ditetapkan di beberapa daerah provinsi, namun hal tersebut baru bisa dilakukan setelah minimal dua kabupaten/kota yang menetapkannya. Sedangkan saat ini baru Kabupaten Sanggau yang menetapkan Siaga Karhutla di wilayahnya," paparnya.

Sutarmidji mengatakan jika terjadi karhutla yang cukup parah, pemprov akan meminta bantuan helikopter bom air dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Untuk karhutla yang cukup besar kami akan meminta bantuan dari BNPB," kata dia.

Baca Juga:Geram dengan Pembakar Lahan, Sutarmidji: Harus Disanksi, Lahan Disita

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kalabr itu menegaskan bahwa akan dilakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla.

"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," katanya.

Dalam hal ini, pihak yang berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan tersebut Satpol PP setiap wilayah masing-masing. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini