Akhir Pelarian Maling Ikan Senilai Rp 40 Juta, Dibekuk di Pontianak Timur

Penangkapan pelaku jadi tontonan warga.

Husna Rahmayunita
Selasa, 23 Februari 2021 | 07:45 WIB
Akhir Pelarian Maling Ikan Senilai Rp 40 Juta, Dibekuk di Pontianak Timur
Penangkapan maling ikan senilai Rp 40 juta di Pontianak Timur jadi tontonan warga.(ist)

SuaraKalbar.id - Anggota Jatanras Polsek Rasau Jaya menangkap seorang pria berinsial He atas kasus pencurian ikan. Pelaku diduga mencuri satu ton ikan patin. 

Penangkapan maling ikan dipimpin langsung oleh Bripka Andi Aso Massakili bersama Briptu Wisnu Albar dan berlangsung dramatis.

Pelaku ditangkap di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat Senin (22/2/2021) malam. Saat penangkapan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan terjadi kejar-kejaran.

Lantaran mengancam keselamatan, anggota Polsek Rasau Jaya tindakan tegas untuk berjaga-jaga. Penangkapan maling ikan ini menjadi tontonan warga. 

Baca Juga:2 ABG Maling HP usai Keluar Penjara, Hasil Pencurian Dibelikan Kasur

He diduga melakukan pencurian satu ton ikan Patin di keramba milik Edi, di kawasan Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 26 Desember 2020 lalu.

Atas kejadian ini, Edi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Rasau Jaya saat itu juga.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Dede Hasanudin langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di lapangan.

Maling ikan senilai Rp 40 juta terekam CCTV. (Dok. Polsek Rasau Jaya)
Maling ikan senilai Rp 40 juta terekam CCTV. (Dok. Polsek Rasau Jaya)

Akhirnya diketahui pelaku pencurian itu diduga adalah He, pria 38 tahun tak lain adalah warga Batu Ampar, Kubu Raya. Pemburuan terhadap He cukup memakan waktu, karena ia berpindah-pindah tempat.

"Kami menangkap satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Rasau Jaya," kata Andi kepada SuaraKalbar.id, Selasa (23/2/2021) dini hari.

Baca Juga:Modus Licik Pencurian Mobil, Pemilik Rental Wajib Waspada

Ia menjelaskan, pencurian bermula pada Sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 01.41 Wib, He memasuki lokasi keramba ikan milik Edi. Tepat di pinggir Sungai Kapuas, Jalan Bintang Mas, Desa Rasau Jaya Umum.

"Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku menggunakan perahu dan membawa pisau untuk memotong tali keramba ikan. Kemudian jaring keramba ikan jenis Patin itu diseret untuk dinaikkan ke perahu," jelas Andi.

Karena tidak mampu mengangkat jaring keramba ke perahunya, pelaku melepaskan ikan-ikan itu begitu saja ke Sungai Kapuas. Jumlah ikannya diperkirakan mencapai berat hingga satu ton.

"Pelaku tidak mampu, karena berat mencapai satu ton. Kemudian pelaku membuang keramba beserta ikannya ke Sungai Kapuas," beber Andi.

Setelah itu, He mengembalikan perahu yang dipinjamnya dari warga. Ia kemudian pulang ke rumah kontrakannya di Pontianak dengan menumpang mobil pikap.

Pemilik keramba yang menyadari ada kejanggalan langsung mengecek CCTV. Dari situlah, diketahui adanya pencurian dengan kerugian mencapai Rp 40 jita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini