Kemudian, tersangka S selaku Direktur CV Batu Timah yang menerima dana KPBJ sebesar Rp 339,7 juta untuk tiga paket pekerjaan, dan tersangka DWK selaku Direktur CV Pantura Kalbar menerima dana KPBJ sebesar Rp 226,8 juta untuk dua paket pekerjaan.
Tersangka PP menerima seluruh dana kredit dari empat perusahaan tersebut, dengan alasan melaksanakan proyek di lapangan total sebesar Rp 1,245 miliar, dan tersangka A selaku analis kredit pada sebuah bank di Bengkayang.
"Namun pembayaran atau pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif, sehingga akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah bank sebesar Rp 8,2 miliar," ujarnya pula.
Dia menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan kerugian negara atau melakukan penyitaan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.
Baca Juga:Percepat Recovery Ekonomi Nasional, BRI Turunkan Bunga Kredit
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)