Datang ke Kalimantan, Dua WN China Keruk Emas secara Ilegal

Keduanya bersekongkol menambang emas.

Husna Rahmayunita
Kamis, 25 Februari 2021 | 08:27 WIB
Datang ke Kalimantan, Dua WN China Keruk Emas secara Ilegal
Ilustrasi - Aktivitas penambangan emas ilegal. [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas]

SuaraKalbar.id - Kasus penambangan emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) berhasil dibongkar polisi.

Dua warga negara China diamankan lantaran diduga bersekongkol mengeruk emas secara ilegal di bumi Kalimantan.

Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menangkap kedua pelaku yakni Yin Zhejun dan Xiao Weiting belum lama ini.

“Keduanya ditangkap pada tanggal 8 Febuary 2021 lalu di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com),

Baca Juga:Jasad Penambang Emas Tertimbun Longsor Dipulangkan Ke Lampung dan Jawa

Dalam melancarkan aksinya, Yin Zhejun bertindak sebagai koordinator sedangkan Xiao Weiting di bagian operasional penambangan lapangan.

Polisi menerangkan penangkapan keduanya bermula dari laporan adanya aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal dan melibatkan WNA.

Adapun modus pelaku menambang emas secara ilegal dilakukan dengan berbagai cara.

Devy menyebut mereka beraksi mulai dengan menggunakan alat berat, menggunakan metal detector hingga memakai bahan kimia seperti karbon, kapur, boraks, semen putih dan ethanol.

Polres Kotawaringin Barat sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal China di Jakarta untuk masalah penambangan ilegal ini.

Baca Juga:Terungkap! 9 Orang Total Penambang Emas Ilegal Tertimbun di Solok Selatan

Otoritas China menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua warganya kepada pemerintah Indonesia.

“Pemerintah Cina mempersilakan dua orang itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini