SuaraKalbar.id - Penyelundupan narkoba di jalur perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berhasil digagalkan.
Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba, Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 13.00 WIb.
Ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 42,9 kilogram. Adapun kedok penyelundup narkoba yakni dengan memasukkan narkoba dalam kardus lalu menyembunyikannya di semak-semak.
"Digagalkannya upaya penyelundupan sabu ini saat personel Pos Gabma Sajingan melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal di wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Minggu (7/3)," kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps Letkol (Inf) Alim Mustofa dalam keterangan tertulisnya di Sajingan, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga:Asyik Hisap Sabu, Dua Sekawan Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
Dia menjelaskan sabu itu dimasukkan ke dalam dua kotak kardus dan dimasukkan lagi pada 40 paket kecil. Barang haram tersebut ditemukan saat petugas menggelar patroli patok perbatasan dan jalur ilegal.
"Kegiatan patroli yang semakin gencar kami laksanakan ini menindaklanjuti penekanan dari Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/ABW selaku Dankolakops pada awal tahun 2021 yang lalu, untuk lebih memperketat penjagaan, serta meningkatkan intensitas patroli, di seluruh wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia," katanya.
Dia menegaskan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kerja keras dari personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps melalui hasil pengumpulan informasi dari Satgas Intel dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan, serta analisa lebih lanjut yang dilakukan oleh Staf Intel Satgas Yonif 642.
Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pihak Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar dan BNN Provinsi Kalbar. (Antara)
Baca Juga:Lima Penyelundup 40 Kg Sabu di Riau Diringkus, Sempat Sembunyi Dalam Hutan