Terbongkar Modus Napi di Pontianak Kendalikan Narkoba dari Balik Sel

Mereka mendapat narkoba dari Malaysia.

Husna Rahmayunita
Senin, 15 Maret 2021 | 21:41 WIB
Terbongkar Modus Napi di Pontianak Kendalikan Narkoba dari Balik Sel
Ilustrasi narapidana. (Shutterctock)

Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini