SuaraKalbar.id - Sejumlah warga melakukan aksi damai di Kantor Kepolisian Derah Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalbar meminta agar Jumardi dibebaskan, Kamis (18/3/2021).
Warga menutut keadilan atas Jumardi, penjual satwa dilindungi burung bayan. Menurut mereka pria asal Sambas tersebut tidak semestinya ditahan lantaran tidak mengetahui burung bayan adalah satwa dilindungi.
Sebelumnya, pihak Jumardi pun telah mengajukan praperadilan namun sidangnya ditunda lantaran pihak termohon Polda Kalbar tak hadir.
Terkait hal itu, Kasi Korwas PPNS Direskrimsus Polda Kalbar, Kompol Karmel Effendi buka suara.
Baca Juga:Nasib Pilu Jumardi, Pria Sambas Diciduk Gara-gara Jual Burung Bayan
Ia menuturkan kasus penjualan burung bayan yang menimpa Jumardi tidak ada tindak lanjut penangguhan penahanan pascaaksi masa yang telah dilakukan di BKSDA sebelumnya.
“Hak-hak tersangka baik penangguhan penahanan maupun pembebasan tentu bisa dikeluarkan tapi harus berdasarkan prosedur yang telah ada dan harus ada permohonan dari istrinya atau keluarga terdekatnya," ujarnya Karmel seperti dikutip dari Antara.
Karmel mengatakan, pengajuan hak tersangka bisa dilakukan selama kasus masih dalam penyelidikan.
“Untuk mengajukan hak tersebut bisa dilihat apakah penyelidikan masih berjalan atau sudah selesai, jika masih berjalan boleh mengajukan keringanan. Jika penyelidikan sudah tuntas berarti tinggal menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi,” katanya.
Di lain pihak, penyidik PPNS, Syarif Iskandar menyebut berkas perkara kasus penjualan burung bayan yang menjerat Jumardi sudah diperbaiki dan dilengkapi serta telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar.
Baca Juga:Tiga Terduga Teroris Jaringan JAD Diringkus, Satu di Perairan Kalbar
"Setelahnya kami menunggu sikap dari JPU Kejati dan kewajiban kami sebagai penyidik PPNS sesuai dengan KUHAP adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Jika berkas belum lengkap, kita lengkapi lagi dan jika sudah lengkap nantinya akan kita serahkan tersangka dan barang bukti," ungkap Syarif.
Sebelumnya, Jumardi yang biasa dipanggil Jumar, warga Dusun Tempakung, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap karena diduga menjual 10 burung bayan yang dilindungi pada 11 Februari 2021.
Burung bayan telah dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Sementara itu, pihak Jumardi mengklaim dirinya tidak mengetahui kalau burung bayan adalah satwa dilindungi. Jumardi mengaku menjual burung bayang untuk menghidupi keluarga.