Tangis Pilu Jumardi, Dibui Gegara Jual Burung Bayan Demi Beli Susu Anak

Sejumlah pihak menuntut agar Jumardi dibebaskan.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 12 Maret 2021 | 14:15 WIB
Tangis Pilu Jumardi, Dibui Gegara Jual Burung Bayan Demi Beli Susu Anak
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

SuaraKalbar.id - Kasus yang menyeret seorang pria bernama Jumardi belakangan menjadi perbincangan. Jumardi dibuai atas dugaan menjual satwa dilindungi, burung bayan.

Sejumlah pihak menuntut agar Jumardi dibebaskan, sebab pria asal Sambas, Kalimantan Barat itu disebut tak tahu kalau yang dijualnya adalah satwa dilindungi.

Jumardi bersama kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jumat (12/3/2021).

"Banyak alasan permohonan praperadilan ini. Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontanak mengabulkan permohonan ini," ungkap Andel, Ketua Tim Kuasa Hukum Jumardi kepada pewarta., Jumat pagi.

Baca Juga:Transaksi Satwa Dilindungi Kerap Dilakukan Lewat Media Sosial Facebook

"Hari ini kami mengajukan permohonan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebagai termohon praperadilan. Karena, penangkapan dan penahanan Jumardi tidak sah," tegas Andel.

Andel mengungkapkan, Jumardi telah menyampaikan keadaan hidupnya yang menjadi orang miskin. Sudah tidak tahu aturan dan tiada pekerjaan, ia menganggur pula.

Aliansi mahasiswa Sambas menuntut pembebasan Jumardi yang diamankan karena jual satwa dilindungi. (Antara/Evi Julianti)
Aliansi mahasiswa Sambas menuntut pembebasan Jumardi yang diamankan karena jual satwa dilindungi. (Antara/Evi Julianti)

"Dia ini, maksud hati mau mencari uang demi sesuap nasi untuk menghidupi istri dan tiga orang anak yang masih kecil. Kemudian berniat mau menjual burung bayan, lalu dia ditangkap dan ditahan," ujar Andel.

Masih diceritakan Andel, dari dalam ruangan jeruji besi Jumardi sempat meneteskan air mata merenungkan nasib menjadi orang miskin serta bertanya dalam hati. Jumardi selalu berpikiran, apakah istri dan ketiga anaknya yang masih kecil itu sudah makan, ataukah sedang kelaparan.

"Dari manakah istri yang tidak punya pekerja mendapat uang untuk membeli beras? Maka saya dan rekan tergugah untuk membantu klien ini yang sungguh malang nasibnya," kata Andel.

Baca Juga:Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi Raup Omzet hingga Rp 50 Juta

Menurut Andel, Jumardi diibaratkan seperti pepatah sudah jatuh ditimpa tangga. Maka dari itu, pemohon praperadilan memberi judul praperadilan ini adalah tangisan ayah demi membeli beras.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini