Tersandung Kasus Pembunuhan di Malaysia, Dua TKI Bebas dari Hukuman Mati

Mereka dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang bayi.

Husna Rahmayunita
Senin, 22 Maret 2021 | 18:11 WIB
Tersandung Kasus Pembunuhan di Malaysia, Dua TKI Bebas dari Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) kini bisa bernapas lega usai terbebas dari hukuman mati di Malaysia.

Keduanya yakni sejoli yang masing-masing berinisial HM dan SB asal Gowa, Sulawesi Selatan. Mereka sebelumnya dipenjara karena tersandung kasus pembunuhan.

Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Yonny Tri Prayitno menuturkan keduanya pekerja migran Indonesia itu bekerja di salah satu kebun sawit di Kota Miri, Sarawak.

Mereka ditangkap polisi Miri karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan oleh HM, pada tanggal 26 Nopember 2013, kemudian

Baca Juga:Mangkir dari Pengadilan, Polisi Buru Transgender yang Foto di Depan Ka'bah

"Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 Nopember 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan, tetapi dituduh terbukti menyembunyikan kematian," ujar Yonny seperti dikutip dari Antara, Senin (22/3/2021).

Kemudian mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung pada sidang 21 Oktober 2019.

Ilustrasi. (Shutterstock)
Ilustrasi. (Shutterstock)

Atas dakwaan tersebut, KJRI Kuching didampingi pembeli mengajukan banding kepada Mahkamah Federal pada tanggal 14 Februari 2021 .

Beruntung banding dikabulkan. Pada persidangan di Mahkamah Federal, 24 Februari 2021, pengadilan memutuskan HM dan SB tidak bersalah dan dibebaskan murni.

Mereka lantas diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia

Baca Juga:Korea Utara Ancam Putus Hubungan Diplomatik, Malaysia Siap Tutup Kedutaan

"Pada tanggal 13 dan 14 Maret 2021 tim kami telah menemui dan mewawancara keduanya di Depo Imigrasi Bekenu, Miri sekaligus pembuatan SPLP kepada mereka berdua untuk mempersiapkan kepulangan/deportasi mereka berdua ke Indonesia secepatnya," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini