SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial SN alias Alan (38) terpaksa berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Alan kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu hingga akhirnya ditangkap polisi.
Pria itu diringkus di belakang kantor DPRD Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (23/3/2021) sore.
Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota, tu B Munthe menuturkan Alan sudah sejak lama menjadi target operasi polisi.
Baca Juga:Kena Jebakan, Pengedar Narkoba di HSU Tak Berkutik Ditangkap
Kepada polisi, pria asal Martapura Timur itu mengaku kalau narkoba yang dibawa adalah titipan temannya.
"Pelaku ini sudah menjadi TO kami, dari keterangan Alan, dirinya disuruh temannya untuk membeli sabu tersebut, satu paket sabu kecil dirinya membeli dengan harga Rp 300 ribu," ujar Munthe seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Alan mengaku tidak mendapatkan upah berupa uang dari temanya yang menyuruh dirinya membeli sabu-sabu.
Namun, dia diajak temannya untuk bersama-sama memakai sabu tersebut. Saat diamankan, ia sedang menunggu temannua tersebut.
“Setelah kita lakukan penggeledahan, benar saja kita temukan satu paket kecil sabu sabu yang terbungkus dengan plastik klip, satu buah korek api, satu buah bong berserta pipetnya, yang disimpan pelaku di dalam tas selempang warna hitam,” katanya.
Baca Juga:Berapa Bayaran Oknum Polisi Tanjungpinang Hingga Mau Jadi Kurir Narkoba?
Lewat pengakuannya, pria itu mengatakan mendapat barang haram dari seseorang di Astambul, Banjar. Polisi pun memburu pengedar narkoba tersebut.
Kekinian, Alan dan satu pelaku lain telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.