Kena Jebakan, Pengedar Narkoba di HSU Tak Berkutik Ditangkap

Tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Amuntai Kota.

Husna Rahmayunita
Selasa, 23 Maret 2021 | 19:34 WIB
Kena Jebakan, Pengedar Narkoba di HSU Tak Berkutik Ditangkap
Ilustrasi penangkapan.

SuaraKalbar.id - Ulah bulus MA sebagai pengedar narkoba berhasil dibongkar polisi. Pria itu tak berkutik, setelah kena jebakan.

MA diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/3/2021). Kini dia meringkuk di tahanan.

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni membenarkan penangkapan pelaku.

Pelaku MA ditangkap di sebuah gang Jalan Brigjen Hasan Baseri Desa Tapus RT 03 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.

Baca Juga:Begini Peran Oknum Polisi di Tanjungpinang Selundupkan Narkoba ke Lapas

Doni menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang ada aktivitas peredaran sabu di Desa Tapus.

Anggota Polsek Amuntai Kota kemudian menelusuri informasi tersebut dan berhasil melakukan komunikasi dengan MA untuk membeli 1 paket sabu seharga Rp 450 ribu.

“Pada awalnya transaksi disepekati dilakukan di sekitar rumah makan Kalijo Desa Muara Tapus , namun selanjutnya tersangka mengubah tempat transaksi ke sebuah gang dekat sekolahan TK Desa Tapus,” ujar Doni seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com)

Ilustrasi Narkoba (freeimages)
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

Saat transaksi dan barang bukti utama dibawa tersangka, anggota polisi yang menyamar langsung melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diringkus.

Petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu 0,33 gram yang diletakkan di atas sandal warna biru tidak jauh dari tersangka.

Baca Juga:Bawa 944 Butir Ekstasi, Kurir 34 Tahun Diciduk Polisi di Depan PN Jakpus

Selain itu, juga diamankan uang sebesar Rp 450 ribu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan tersangka dan 1 buah sandal warna biru yang bakal dijadikan barang bukti.

Tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Amuntai Kota guna proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini