Dear Warga Singkawang, Diskon Tagihan Listrik Diperpanjang hingga Juni 2021

Adadiskon tagihan listrik untuk kriteria tertentu.

Husna Rahmayunita
Selasa, 30 Maret 2021 | 14:44 WIB
Dear Warga Singkawang, Diskon Tagihan Listrik Diperpanjang hingga Juni 2021
Ilustrasi petugas PLN memeriksa meteran listrik. (Antara)

SuaraKalbar.id - Kabar baik datang untuk pelanggan PLN di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Pasalnya, stimulus tarif listrik diperpanjang.

Dalam hal ini yang dimaksud diskon tagihan listrik untuk kriteria tertentu. Perpanjangan pemberian stimulus tarif listrik tersebut berlaku hingga Juni 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Singkawang, Robin Septavyn melalui Manager Bagian Pemasaran, Arief Hernawan.

"Stimulus listrik kembali diperpanjang untuk periode April-Juni 2021 dengan skema baru," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/3/2021).

Baca Juga:Anies Padamkan Listrik Serentak di Jakarta Selama 1 Jam Malam Ini

Arief menyebut simulus ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha yang terdampak karena pandemi COVID-19 sehingga diharapkan bisa mendorong pemulihan ekonomi.

Adapun stimulus tersebut, kata Arief, ini berupa diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA (R1/450 VA), Bisnis Kecil daya 450 VA (B1/ 450 VA) dan Industri Kecil daya 450 VA (I1/ 450 VA).

Sementara pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA (R1/900 VA) bersubsidi berupa diskon tagihan listrik 25 persen.

Selanjutnya, pelanggan regular/pasca bayar akan menerima diskon saat pembayaran tagihan listrik, sedangkan pelanggan prabayar akan menerima penambahan token gratis saat pembelian token.

"Bagi pelanggan prabayar, untuk mendapatkan token listrik gratis dapat menggunakan aplikasi New PLN Mobile pada menu Info dan Promo-PLN Peduli. Masukkan IDPel/Nomor Meter lalu kirim, setelahnya pelanggan akan mendapatkan nomor token listrik gratis untuk diinput ke kWhmeter pelanggan," ungkapnya.

Baca Juga:Rambah Industri Otomotif, Xiaomi Siap Kembangkan Mobil Listrik

Lebih lanjut, Arief  menambahkan bagi pelanggan Golongan Sosial, Bisnis dan Industri dengan daya 1.300 ke atas akan dibebaskan dari ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen apabila pemakaian energi listrik dibawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini