Hasil KLB Demokrat Ditolak, Kubu Moeldoko Anggap Keputusan Terbaik

Kubu Moeldoko legowo.

Husna Rahmayunita
Rabu, 31 Maret 2021 | 15:05 WIB
Hasil KLB Demokrat Ditolak, Kubu Moeldoko Anggap Keputusan Terbaik
Pendiri Partai Demokrat Etty Manduapessy (tengah) didampingi para kader lainnya menghadiri KLB Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. [ANTARA FOTO/Endi Ahmad]

SuaraKalbar.id - Pemerintah tolak Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Keputusan ini disambut penerimaan dari Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Hal itu disampaikan Marzuki Alie yang notabene Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB.

Marzuki Alie mengucap syukur lantaran pemerintah telah mengambil keputusan. Menurutnya, ini menjadi keputusan terbaik bagi kedua belah pihak meski apa yang diajukan pihaknya ditolak.

Selain itu, kata dia membuktikan kalau tidak ada kekuasaan di balik KLB Deli Serdang yang santer disebut sebagai gerakan kudeta AHY, Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga:Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Kemenkumham Beberkan Alasannya

Pendapat tersebut disampaikan Marzuki Alie melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

"Alhamdulillah, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat, untukk membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada di balik ini. Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," cuitnya seperti dikutip SuaraKalbar.id.

Cuitan kubu Moeldoko. (Twitter/@Marzuke_MA)
Cuitan kubu Moeldoko. (Twitter/@Marzuke_MA)

Untuk diketahui pemerintah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Itu dikarenakan masih ada syarat-syarat yang masih belum dipenuhi.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Baca Juga:Gagal Kudeta AHY Lewat Kemenkum HAM, Moeldoko Masih Bisa Tempuh Jalur Ini

Syarat yang dimaksud di antaranya ialah kelengkapan dokumen fisik berupa perwakilan dari DPP, DPC. Serta tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Yasonna mengatakan pihak Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang belum memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini