Aniaya Anak Majikan, PRT Dibui dan Didenda Ratusan Juta

Dia divonis 9 bulan penjara setelah mengaku bersalah.

Husna Rahmayunita | Hikmawan Muhamad Firdaus
Senin, 05 April 2021 | 20:12 WIB
Aniaya Anak Majikan, PRT Dibui dan Didenda Ratusan Juta
Ilustrasi narapidana. (Pixabay)

Sambil beranjak dari sofa untuk menyingkirkan pakaian, Suliana menginjak kaki kanan bayi hingga membuatnya menangis.

Insiden tersebut terungkap saat majikan memeriksa kamera pengawas di dalam rumah, yang memperlihatkan pelaku melakukan pelecehan tersebut.

Mengetahui kejadian itu, ibu bocah tersebut langsung melaporkannya kepada polisi. Sementara korban mengalamu luka memar di tulang punggungnya dan dia dibawa ke Rumah Sakit Wanita dan Anak KK untuk menjalani perawatan.

Baca Juga:Eks Pejabat Polda Jatim Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak