Begini Aturan Pembayaran THR 2021, Simak Baik-baik

Dari mulai waktu pencairan hingga sanksi apabila tak dibayarkan.

Husna Rahmayunita
Senin, 12 April 2021 | 14:58 WIB
Begini Aturan Pembayaran THR 2021, Simak Baik-baik
(Shutterstock)

Hasil dari dialog tersebut, lalu dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.

Sanksi Menanti

Lebih lanjut, Ida Fauziyah menerangkan, perusahaan yang tak mampu membayar THR sesuai batas waktu yang ditentukan terancam didenda.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.

Baca Juga:Tidak Sanggup Bayar THR Sebelum Lebaran ? Perusahaan Boleh Lakukan Ini

Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

"Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha," terang Ida.

Sebagai catatan, adanya sanksi dan teguran tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membatar THR kepada pekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini