Siap-siap, Tilang Elektronik Diluncurkan di Pontianak 28 April 2021

Saat ini masih proses sosialisasi e-tilang.

Husna Rahmayunita
Kamis, 15 April 2021 | 14:20 WIB
Siap-siap, Tilang Elektronik Diluncurkan di Pontianak 28 April 2021
Tilang Elektronik (Suara.com)

SuaraKalbar.id - Tilang elektronik melalui CCTV atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bakal diterapkan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan menerangkan tilang elektronik akan dirilis pada 28 April 2021 mendatang.

Kekinian, masih dalam proses sosialisasi e-tilang sebelum akhirnya resmi di-launching di akhir April.

"Berdasarkan informasi dari Mabes Polri, e-tilang ini akan di launching 28 April 2021 mendatang,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:Aturan Jam Kerja ASN di Pontianak Selama Ramadhan 2021, Ini Detailnya

Pihaknya juga masih mempersiapkan perangkat jaringannya seperti back office dan front office seperti, server, monitor dan operator yang saat ini ada di Ditlantas Polda Kalbar.

Dia juga mengatakan, penerapan e-tilang ini sama pada pelanggaran peraturan pada umumnya, hanya mekanisme penilangannya yang berbeda.

“Jadi apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV ETLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” ujarnya.

Setelah diketahui data kendaraan pengendara yang melanggar tersebut, pengendara diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.

Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran, katanya.

Baca Juga:Nyolong Cumi-cumi di Laut Indonesia, 5 Kapal Vietnam Dibawa ke Pontianak

"Jika pelanggar tidak mengakui akan mendapatkan konsekuensi. Maka pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di samsat, maka petugas samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-Tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian ETLE,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang akan tertangkap kamera tersebut seperti, pengendara melebihi kecepatan, menerobos lampu merah, lawan arus, melanggar rambu jalan, putar arah ditempat yang dilarang, uji berkala, parkir di area yang dilarang, parkir, pajak STNK, pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini