SuaraKalbar.id - Provinsi Kalimantan Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro atau PPKM mikro di seluruh wilayah mulai Selasa (20/4/2021) lalu menyusul adanya peningkatan kasus corona.
Salah satu aturan yang disampaikan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji selama PPKM Mikro ini yakni usaha warung kopi (warkop) wajib tutup jam 9 malam.
Namun sayangnya, aturan tersebut belum dipahami sepenuhnya. Sebab, masih ada sejumlah warkop atau kafe yang masih buka hingga menjelang subuh.
Seperti yang terlihat di kawasan Jalan Ampera Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota.
Baca Juga:Zona Merah Bertambah Jadi 64 Kelurahan, PPKM Mikro Palembang Diperpanjang
Hasil pantauan Antara pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB, salah satunya tampak di warung kopi atau kafe "Move Up" yang masih dikunjungi sembari diiringi alunan musik yang cukup keras.
Padahal warung kopi tersebut terletak di tepi jalan dan tak jauh dari Pesantren Darunna'im. Pada Rabu (21/4) jam yang sama, warung kopi tersebut juga tetap beroperasi dan suara musik terdengar nyaring hingga keluar bangunan.
Tak jauh dari lokasi tersebut, juga ada setidaknya dua warung kopi yang tampak masih buka hingga Subuh.
Sebelumnya, Sutarmidji pun menyebut pihaknya akan koordinasi lebih lanjut dengan Pangdam XII/Tanjungpura, Polda Kalbar, kemudian pemkab untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam petunjuk untuk PPKM mikro itu sendiri.
Dia berharap supaya tidak ada lagi korban dan masyarakat mau mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ada, dan jika tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi.
Baca Juga:PPKM Mikro Diperpanjang, Pemudik ke Sleman Harus Karantina Biaya Mandiri
"Untuk aktivitas di warung kopi pukul 21.00 WIB harus sudah tutup semua. Kemudian sering lakukan tes cepat terutama kepada pelayannya, dan bagi siapa saja yang tidak memakai masker akan kami kenakan sanksi, kalau perlu didenda," ungkapnya.