PPKM Mikro Kalbar, Sutarmidji: Warkop Harus Tutup Jam 9 Malam

Semua pengunjung yang tidak bermasker termasuk pemilik warkop bandel bakal didenda.

Husna Rahmayunita
Rabu, 21 April 2021 | 18:13 WIB
PPKM Mikro Kalbar, Sutarmidji: Warkop Harus Tutup Jam 9 Malam
Ilustrasi warung kopi di Pontianak. (Suara.com/Eko Susanto)

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro atau PPKM mikro berlaku di seluruh wilayah Kalbar.

Menurutnya, PPKM Mikro diberlakukan menyusul adanya peningkatan kasus corona di Kalbar yang mana kebanyakan berasal dari warung kopi (warkop) dan tempat keramaian.

Oleh sebab itu, dia memberikan peringatan keras kepada pemilik warkop dan para pengunjung yang bandel melanggar protokol kesehatan (prokes).

Mengutip suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), dia meminta agar warkop di Kalbar semuanya tutup pukul 21.00 guna mencegah penularan Covid-19

Baca Juga:Perpanjang PPKM Mikro, Anies: Kemenangan Lawan Pandemi Sudah di Depan Mata

"Saya minta di Warung Kopi yang ada di Kalbar jam sembilan malam tutup semua," ujarnya usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro di Kalbar dan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, di Mapolda Kalbar, Rabu (21/4/2021).

Selanjutnya, Satgas diminta sering melakukan testing di tempat keramaian terutama kepada pelayan warkop. Contohnya di Kota Pontianak, yang banyak penyebaran itu pelayan Warung Kopi dan rata-rata positif Covid-19.

"Warga yang sering berkunjung di situ pasti terkena karena berinteraksi dengan banyak orang itu menjadi penyebab," sambungnya.

Sutarmidji menegaskan pihaknya akan mendenda semua pengunjung yang tidak bermasker termasuk pemilik Warkop bila melanggar protokol kesehatan.

"Yang tidak bermasker dan pemilik warkop jika ditemukan ada yang tidak gunakan masker akan didenda," tegasnya.

Baca Juga:Kalbar Berlakukan PPKM Mikro, Begini Aturannya

Dirinya mengutarakan, untuk Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 sampai ke desa dan tingkat RT dan RW sudah dibentuk sebelum Pemerintah Pusat menetapkan Provinsi Kalbar sebagai salah satu provinsi yang akan diberlakukan PPKM Mikro setelah Provinsi Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat dan Lampung.

"Alhamdulilah Satgas sampai kedesa dan tingkat RT lebih dari separuh sudah terbentuk sebelum penetepan PPKM Mikro dari Pemerintah Pusat. Supaya penangananya terpadu dan komperhensif, maka seluruh daerah kabupaten dan kota di kalbar ini harus statusnya PPKM Mikro," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini