SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial AP diamankan polisi atas kasus narkoba. Dia diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan loncat ke kolong rumah, namun akhirnya tak berkutik di hadapan polisi.
Unit Satuan Reskrim Polsek Amuntai Utara membekuk AP di rumahnya di Desa Panangkalan Hulu, Kecamatan AmuntaI, Kecamatan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Selasa (27/4/2021) malam.
Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku AP.
Baca Juga:Harapan Nindy Ayunda: Minta Keringanan Hukuman untuk Suami
Aji menuturkan penangkapan ini dikarenakan pelaku kedapatan memiliki narkotika jenis sabu setelah penggeledahan di rumahnya.
AP ditangkap setelah ketahuan menyimpan 3 paket sabu di rumahnya, dengan berat keseluruhan mencapai 6,14 gram berat bersih 5,54 gram.
“Sebelum diamankan pelaku sempat berusaha melarikan diri, melompat ke bawah kolong rumah, namun berhasil diamankan," ujarnya seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com)
Selain tiga paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti timbangan digital, dua buah mainan plastik berbentuk telur, sebungkus plastik berisi plastik paper clip, empat buah sedotan yang dibentuk menjadi sendok, satu buah toples plastik dan sebuah handphone.
Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Amuntai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 114 (2) atau 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga:Bukan Pil Happy Five, Nindy Ayunda Cuma Tahu Suami Pernah Isap Ganja