THR 2021 Kapan Cair? Ini Kata Pelaku Usaha di Kalbar

Ada sejumlah usaha yang tidak berjalan semestinya gara-gara pandemi.

Husna Rahmayunita
Senin, 03 Mei 2021 | 13:13 WIB
THR 2021 Kapan Cair? Ini Kata Pelaku Usaha di Kalbar
Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi yang ditunggu-tunggu karyawan khususnya jelang Lebaran. Pelaku usaha di Kalimantan Barat (Kalbar) pun buka suara soal THR 2021.

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Pontianak dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Kalbar menegaskan pihaknya akan membayarkan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami tetap berkomitmen untuk membayarkan THR sebelum hari raya dan menyesuaikan aturan pemerintah terkait THR tersebut,” ujar Ketua Apindo Kalbar Andreas Acui Simanjaya.

Kendati begitu, Andreas tak memungkiri ada sejumlah usaha yang tidak berjalan semestinya gara-gara pandemi Covid-19 sehingga kesulitan membagi THR ke karyawan.

Baca Juga:THR Bisa Picu Klaster Baru Covid-19, Kok Bisa?

Oleh karenanya, dia memberikan saran kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada karyawan.

"Bagi perusahaan yang saat ini tidak mampu membayar bisa berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh  Ketua PHRI Kalbar Tuliardi Qamal yang juga mengungkapkan komitmen pihaknya membayar THR bagi pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor perhotelan dan restoran.

Tunjangan Hari Raya (THR) [Shutterstock]
Tunjangan Hari Raya (THR) [Shutterstock]

“Niat dan komitmen untuk bayar THR penuh bagi anggota kami tentu ada. Namun akan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing," kata dia.

Tetapi, ia tidak menampik akan ada anggotanya tidak membayar THR secara penuh karena kondisi bisnis hotel yang terpukul dampak COVID-19.

Baca Juga:Tunjangan Hari Raya, Warisan Orde Lama yang Menjadi Tradisi hingga Kini

“Saya yakin banyak juga anggota akan membayar THR ini dengan tidak penuh dan manajemen akan meminta karyawan untuk memaklumi hal ini karena untuk bertahan saja perusahaannya sekarang ini merupakan sesuatu yang luar biasa,” katanya.

Aturan THR

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan aturan pembayaran THR 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha kepada pekerja sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.

Berikut aturan pembayaran THR 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini