SuaraKalbar.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi yang ditunggu-tunggu karyawan khususnya jelang Lebaran. Pelaku usaha di Kalimantan Barat (Kalbar) pun buka suara soal THR 2021.
Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Pontianak dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Kalbar menegaskan pihaknya akan membayarkan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tetap berkomitmen untuk membayarkan THR sebelum hari raya dan menyesuaikan aturan pemerintah terkait THR tersebut,” ujar Ketua Apindo Kalbar Andreas Acui Simanjaya.
Kendati begitu, Andreas tak memungkiri ada sejumlah usaha yang tidak berjalan semestinya gara-gara pandemi Covid-19 sehingga kesulitan membagi THR ke karyawan.
Baca Juga:THR Bisa Picu Klaster Baru Covid-19, Kok Bisa?
Oleh karenanya, dia memberikan saran kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada karyawan.
"Bagi perusahaan yang saat ini tidak mampu membayar bisa berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PHRI Kalbar Tuliardi Qamal yang juga mengungkapkan komitmen pihaknya membayar THR bagi pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor perhotelan dan restoran.
![Tunjangan Hari Raya (THR) [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/12/39110-tunjangan-hari-raya-thr-shutterstock.jpg)
“Niat dan komitmen untuk bayar THR penuh bagi anggota kami tentu ada. Namun akan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing," kata dia.
Tetapi, ia tidak menampik akan ada anggotanya tidak membayar THR secara penuh karena kondisi bisnis hotel yang terpukul dampak COVID-19.
Baca Juga:Tunjangan Hari Raya, Warisan Orde Lama yang Menjadi Tradisi hingga Kini
“Saya yakin banyak juga anggota akan membayar THR ini dengan tidak penuh dan manajemen akan meminta karyawan untuk memaklumi hal ini karena untuk bertahan saja perusahaannya sekarang ini merupakan sesuatu yang luar biasa,” katanya.