Dilarang Berlayar, Pengusaha Kapal di Rasau Jaya Minta Maaf ke Penumpang

Kapal kembali akan beroperasi pada 18 Mei 2021.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 08 Mei 2021 | 14:04 WIB
Dilarang Berlayar, Pengusaha Kapal di Rasau Jaya Minta Maaf ke Penumpang
Kapal penumpang di Pelabuhan Rasau Jaya. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

SuaraKalbar.id - Adanya larangan mudik Lebaran 2021, menyebabkan sejumlah angkutan setop beroperasi. Begitu juga dengan kapal di Pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Selama pemberlakuan larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021, kapal di Pelabuhan Rasau Jaya pelabuhan yang menghubungkan dengan Kabupaten Kayong Utara untuk sementara setop beroperasi.

Salah seorang pengusaha kapal penumpang KM Ulfa dan Perintis Jaya, Herman menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang karena kapal dilarang berlayar untuk sementara waktu. Ia hanya bisa pasrah dengan aturan yang ada.

"Ini sudah keputusan pemerintah dan aparat. Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengantar saudara kita pulang ke kampungnya. Kapal kami jurusan Rasau Jaya-Teluk Batang akan beroperasi lagi pada 18 Mei nanti," ujar Herman.

Baca Juga:Wali Kota Semarang Tetap Larang Mudik Lokal, Ini Alasannya

Pria yang akrab disapa Man Kapak ini juga berharap keputusan berlaku adil. Kalau memang kapal penumpang orang tidak boleh berangkat, itu berlaku semuanya.

"Jangan sampai tidak adil. Ada yang berangkat. Sementara kami berusaha taat sama pemerintah, ikut apa kata pemerintah," tegasnya.

Ilustrasi kapal pengangkut (Foto:Yanto/Batamnews)
Ilustrasi kapal pengangkut (Foto:Yanto/Batamnews)

Sementara itu, Kepala Pos Pelabuhan Rasau Jaya, Dinas Perhubungan Kubu Raya, Darmawan menuturkan larangan ini disahkan setelah ada rapat di tingkat kecamatan yang dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan pemerintah setempat, pada Uumat (7/5/2021) malam.

"Tadi malam terakhir berangkat khusus kapal mengangkut penumpang orang. Karena kapal punya orang Batu Ampar, biar sekalian jalan pulang," jelas Kepala Pos Pelabuhan Rasau Jaya, Dinas Perhubungan Kubu Raya, Darmawan kepada SuaraKalbar.id, Sabtu (8/5/2021) siang.

Darmawan menjelaskan, pada intinya mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, kapal penumpang orang baik yang klotok, speedboat maupun feri yang melayani perjalanan lintas kabupaten, sudah dilarang beroperasi.

Baca Juga:PT AHM Pastikan Larangan Mudik Tak Ganggu Penjualan Sepeda Motor

Meski sudah ada aturan dari Pemerintah Pusat, namun masih ada yang nekat berlayar tanpa Surat Izin Berlayar (SIB). Maka, dengan diadakannya rapat Jumat malam kemarin diambillah keputusan tegas tidak ada kapal penumpang yang boleh berangkat.

"Kapal penumpang baik klotok, speedboat dan feri dari Pelabuhan Rasau Jaya, terminal speedboat dilarang berangkat. Kecuali lintas kecamatan dalam satu kabupaten," tegas Darmawan.

Transportasi air yang membawa penumpang diperbolehkan berangkat adalah kapal atau speedboat dengan tujuan lintas kecamatan dalam Kubu Raya. Seperti ke Batu Ampar, Padang Tikar dan Rumbiak.

"Itu daerah-daerah yang masih boleh ada kapal penumpang orang berangkat. Kalau Rumbiak ini kan wilayahnya ada di dua kabupaten. Nah, tujuan Rumbiak di Kubu Raya saja, yang boleh berlayar," jelasnya.

Setelah adanya aturan ini dan jika ada pengusaha transportasi air yang nekat berlayar, maka risiko ditanggung sendiri. "Kami tidak bertanggungjawab kalau ada yang nekat," tegasnya.

Meski demikian, kata Darmawan yang baru menjabat kurang lebih dua bulan ini, kapal muatan barang masih boleh berangkat sama seperti hari biasa.

"Kemudian, kita juga mengacu pada Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, masih ada yang boleh berangkat sesuai kriteria," katanya.

Dalam Pasal 2 Permenhub RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan jenis ambulan, pemadam kebakaran, ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil swab atau antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.

Sedangkan kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas adalah, kendaraan motor umum dengan jenis bus, mobil dan kapal penumpang. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil dan sepeda motor juga dilarang.

"Kondisi seperti ini, sebenarnya kita kasihan juga. Karena inikan sudah menjadi kearifan lokal di sini. Kasihan juga dengan perekonomian teman-teman pemilik kapal. Tapi apa boleh buat, ini sudah aturan pemerintah," ucapnya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini