SuaraKalbar.id - Petugas gabungan TNI dan Polri serta Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan di setiap pintu objek wisata yang ada di kabupaten tersebut.
Sejak pengawasan pada H+2 lebaran hingga Sabtu (15/5/2021) sore, sudah ada sekitar 300 kendaraan yang diusir atau disuruh putar balik saat hendak memasuki objek wisata.
Mereka yang disuruh putar balik karena tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Salah satunya tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak dalam kendaraan angkutan.
"Kalau ada pengunjung yang tidak memakai masker, kita balik kanankan. Jadi, tidak ada yang mengunjungi lokasi wisata ini (tanpa bermasker," tegas Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, Sabtu sore.
Baca Juga:Wabah di Kepri Melonjak, Warga Meranti Malah Makin Banyak Langgar Prokes
Wury turut melakukan penyekatan dan pemeriksaan di pintu masuk ke tempat wisata ini. Menurutnya, ada beberapa destinasi wisata lokal masyarakat di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Seperti di Pantai Tanjung Belandang, Pantai Air Mati, Pantai Pecal dan Pantai Pasir Putih. Setelah lebaran hari ketiga ini, diprediksi akan banyak lonjakan pengunjung ke sejumlah destinasi wisata.
Untuk itu, kata Wury, pihaknya akan terus melakukan penyekatan dan pemeriksaan dengan ketat. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat karena adanya penyekatan ini.
"Saya Kapolres Ketapang bersama Satgas Covid-19 meminta maaf kepada masyarakat yang akan melakukan kegiatan berpariwisata. Kami mengimbau masyarakat untum tetap menjalankan prokes, karena pembatasan ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19," ucapnya.
Pantauan di lapangan, hanya aparat gabungan dari TNI dan Polri beserta Aparat Desa yang terlihat melakukan pengawasan dan penyekatan di pintu masuk kawasan wisata.
Baca Juga:Objek Wisata Bandung Barat Dibuka Hari Ini, Diingatkan Prokes
Sementara, petugas BPBD dan Satpol PP tidak terlihat di lokasi. Padahal sesuai edaran Kemendagri Nomor 10 Tahun 2021, BPBD dan Satpol PP harus ikut terlibat dalam pembatasan kegiatan masyarakat.
Kontributor : Ocsya Ade CP