Pura-pura Angkut Sembako, Sopir Truk Selundupkan Ribuan Botol Miras

Dia diamankan saat melintas di Sanggau.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:12 WIB
Pura-pura Angkut Sembako, Sopir Truk Selundupkan Ribuan Botol Miras
Truk pengangkut ribuan miras tanpa kelengkapan dokumen diamankan di Sanggau. (Antara/ist)

SuaraKalbar.id - Seorang sopir truk diperiksa oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti setelah dicurigai menyelundupkan minuman keras alias miras.

Pria berinsial BS tersebut petuhas yang tengah melakukan pemeriksaan di Pos Koki Sungai Daun, Desa Malenggang, Kabupaten Sanggau.

Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono menuturkan, pihaknya menemukan ribuan botol miras di bak truk Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED yang dikemudikan BS.

"Sebanyak 1.344 botol miras berbagai merk yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah (ada di truk itu), ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:Libur Idul Fitri, Objek Wisata Alam Danau Laet Kalbar Dibuka Dengan Prokes

Ribuan botol miras itu diangkut dengan cara ditutupi oleh bahan-bahan sembako sehingga tidak terlihat secara langsung.

"Setelah dilakukan pengecekan surat-surat kelengkapan administrasi, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin edar ataupun izin usaha yang menyatakan izin peredaran minuman keras tersebut," sambungnya.

BS, barang bukti sebanyak 1.344 botol beserta truk yang dikendarainya diamankan dan diserahkan oleh Satgas kepada Polsek Sekayam guna proses lebih lanjut.

Sejumlah minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, di antaranya vodka, anggur merah, serta bir Bintang,  yang dijual  tanpa izin disita kepolisian resor kota (Polresta) Yogyakarta dalam patroli yang dilakukan selama Januari-Februari 2020. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)
Sejumlah minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, di antaranya vodka, anggur merah, serta bir Bintang, yang dijual tanpa izin disita kepolisian resor kota (Polresta) Yogyakarta dalam patroli yang dilakukan selama Januari-Februari 2020. (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

Hendro menegaskan, ribuan botol miras ersebut, bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah yang membatasi peredaran minuman keras dan untuk memerangi peredaran minuman keras tidak memiliki izin edar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah perbatasan dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengonsumsi," ujarnya.

Baca Juga:Sopir Truk Teriak Ketakutan Lindas Sesuatu, Ternyata Tubuh Manusia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini