OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

Pengaturan itu juga mencakup pengamanan informasi, kerja sama dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan kepemilikan rencana pemulihan bencana.

Suhardiman
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:48 WIB
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [OJK]
Baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 34 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan teknologi informasi untuk BPR dan BPR Syariah.
  • Peraturan ini bertujuan memperkuat keamanan digital serta mendorong akselerasi digitalisasi industri BPR dan BPR Syariah.
  • Ketentuan baru ini mencakup tata kelola TI, arsitektur, keamanan siber, dan pemulihan bencana mulai berlaku tahun 2026.

SuaraKalbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi (TI) bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Aturan ini untuk memperkuat keamanan digital sekaligus mendorong akselerasi digitalisasi industri BPR dan BPR Syariah.

Ketentuan itu tertuang dalam peraturan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah dan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, aturan ini mendorong BPR dan BPR Syariah untuk memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh melalui penerapan tata kelola TI dan manajemen risiko TI.

“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI," katanya, dikutip dari situs OJK, Sabtu, 10 Januari 2026.

POJK ini mengatur sejumlah aspek penting, antara lain tata kelola TI yang mencakup wewenang serta tanggung jawab dari direksi dan dewan komisaris, arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital. Pengaturan itu juga mencakup pengamanan informasi, kerja sama dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan kepemilikan rencana pemulihan bencana.

Selain itu, penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, serta ketahanan dan keamanan siber yang juga diperlukan sebagai respon atas meningkatnya konektivitas sistem TI BPR dan BPR Syariah dengan pihak ketiga.

Dian juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah dalam pengembangan sistem teknologi informasi di BPR/S.

“Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah," tegasnya.

Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Pada saat POJK dan PADK ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini