SuaraKalbar.id - Terungkap fakta baru terkait insiden kecelakaan bus di Jalan Mahir Mahar lingkar luar Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menewaskan seorang penumpang.
Sopir Damri berinisial MN ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut. MN telah ditahan di Mapolresta Palangkaraya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MN teracam hukuman penjara selama 6 tahun. Hal itu dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Palangkaraya AKP Rikky Operiady.
“Sopir bus MN dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga:Ini Kata Polisi Soal Harley Davidson Tabrak 3 Motor dan Mobil Satpol PP
Ricky menjelaskan penetapan tersangka terhadap MN ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari sang sopir.
Sejumlah saksi selain penumpang dan penanggung jawab perusahaan Damri Kalteng pun telah dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kondisi ban bus tersebut masih bagus dan layak. Namun tidak diketahui kondisi mesin atau remnya seperti apa hingga bus tergelincir ke sungai.
Sejumlah saksi selain penumpang dan penanggung jawab perusahaan Damri Kalteng pun telah dimintai keterangan.
"Dalam perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Palangkaraya, sehingga perkara ini segera selesai dan segera disidangkan,” terang Rikky.
Baca Juga:Mobil Pikap Angkut 15 Wisatawan asal Lampung Timur Terguling, 3 Tewas
Sebelumnya, bus Damri yang dikemudikan MN mengangkut puluhan penumpang. Bus bernomor polisi KH 7604 AI melaju dari arah Kabupaten Lamandau.
Tiba-tiba saat melintas di Jalan Mahir Mahar, bus hilang kendali dan nyemplung ke sungai. Akibat kejadian itu, seorang penumpang bus meninggal.