Sindikat Korupsi Bank Kalbar, Lima Orang Resmi Ditahan

Para tersangka terlibat kasus dugaan kredit fiktif.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 18 Juni 2021 | 07:38 WIB
Sindikat Korupsi Bank Kalbar, Lima Orang Resmi Ditahan
Ilustrasi tersangka korupsi bank Kalbar.

SuaraKalbar.id - Kasus korupsi bank Kalbar sampai ke babak baru. Lima orang tersangka resmi ditahan Kejaksanaan Tinggi atau Kejati Kalbar.

Para tersangka terlibat kasus dugaan kredit fiktif terkait pengadaan barang dan jasa di salah satu bank daerah di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Ada lima orang yang ditahan, masing-masing AM, kemudian AS, AR, SS, dan TW. Kepala Kejati Kalbar Masyhudi membongkar modus para tersangka.

"Masing-masing tersangka tersebut menandatangani SPK yang isinya direkayasa atau fiktif, dimana di dalam setiap SPK seolah-olah terjadi proses pengadaan barang atau jasa (penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan," ujarnya, Kamis (18/8/2021) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Pejabat Kemensos: Ihsan Yunus Dekat dengan Juliari, Sering ke Ruangan Pak Menteri

Pembayaran atau pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan, karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif.

Ulah sindikat tersebut, kata Masyhudi, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan daerah atau Bank Kalbar sebesar Rp 8,2 miliar. Adapun peran masing-masing tersangka sebagai berikut.

Ilustrasi korupsi (shutterstock)
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

AM adalah Direktur CV Parokng Pasuni yang menerima dana kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) sebesar Rp 226 juta untuk dua paket pekerjaan.

Kemudian tersangka AS selaku Direktur CV Tuah Page menerima dana KPBJ sebesar Rp 113 juta untuk satu paket pekerjaan.

Tersangka AR selaku pelaksana CV Muara usaha menerima dana KPBJ sebesar Rp 339 juta untuk tiga paket pekerjaan,

Baca Juga:Sidang Korupsi Bansos Eks Mensos, Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Rp 508 Juta Dari Juliari

Lalu tersangka DD selaku Direktur CV Sbintir menerima daja KPBJ sebesar Rp 226 juta untuk dua paket pekerjaan, dan tersangka TW selaku Direktur CV Pelangi Kasih menerima dana KPBJ sebesar Rp 227 juta untuk dua paket pekerjaan.

Lebih lanjut, Masyhudi mengatakan hingga saat ini belum ada uang yang disita dari para tersangka sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Hanya saja, pihaknya telah melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliar yang telah dititipkan pada Bank Mandiri.

"Bahwa pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari 30 SPK atau dari 18 perusahaan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini