Dia juga memaklumi banyaknya pakar tata hukum yang menolak isu Jokowi 3 periode. Karena banyak pakar hukum berpedoman pada Pasal 7.
Padahal pada pasal 37, disebutkan kalau UUD diperbolehkan dilakukan perubahan. Dan bahkan UUD hingga kini sudah dilakukan perubahan sebanyak 4 kali.
“UUD itu bukan kitab suci, jadi bisa diubah,” katanya.
Baca Juga:Anggota DPD Tolak Calon Dubes Arab Saudi Usulan Presiden Jokowi, Ini Alasannya