SuaraKalbar.id - Viral anak-anak curi pocong di trotoar. Kini mereka sudah ditangkap Kepolisian Polres Lamongan.
Ada 4 orang yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur dan mereka hanya meniru pelaku sebelumnya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, dua pelaku anak ini ditangkap anggota Satreskrim saat akan mengembalikan manekin yang dicuri.
“Pelaku anak berhasil diamankan di TKP pojok barat Alun-alun Lamongan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Lamongan dilansir Solopos.com, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga:Penampakan Pocong saat Gerakan Hening Cipta Indonesia di Kediri
Dalam pengakuannya, ungkap Kapolres Lamongan, pelaku anak dengan inisial ACF dan FK mendatangi tempat manekin pocong dengan niat awal hanya untuk berswafoto.
Namun setelah mengetahui ada dua pelaku dewasa membawa pergi ‘pocong’ tersebut, akhirnya FK mengajak ACF untuk membawa pulang manekin pocong lainnya.
“Pelaku yang masih anak-anak ini berniat untuk mengembalikan boneka pocong tersebut ke tempat semula. Namun pada saat di perjalanan, anggota Satreskrim dan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan menghentikan mereka,” terang Miko.
Kedua pelaku pencurian pocong yang masih anak-anak, Miko menegaskan, telah dimintai keterangan di Mapolres Lamongan.
Kedua anak tersebut diserahkan kepada keluarganya masing-masing.
Baca Juga:Pelaku Pencuri Pocong Akhirnya Diciduk Polisi, Motifnya Bikin Tepuk Jidat
“Menurut pengakuan pelaku anak, mereka mengetahui berita viral di media sosial. Bahwa pelaku dewasa telah tertangkap dan diamankan di Polres Lamongan. Sehingga pada Sabtu pagi, mereka mau mengembalikan manekin tersebut,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri menambahkan, selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya boneka pocong dan motor warna putih yang dipakai pelaku.
“Boneka atau manekin pocong ini sebenarnya digunakan sebagai media informasi imbauan pandemi Covid-19, agar masyarakat Lamongan waspada dan taat protokol kesehatan,” pungkasnya.