Sebar Hoaks saat PPKM Darurat Pontianak, Dua Pria Diciduk Polisi

Mereka mengunggah video bernarasi menyesatkan.

Husna Rahmayunita
Rabu, 21 Juli 2021 | 10:49 WIB
Sebar Hoaks saat PPKM Darurat Pontianak, Dua Pria Diciduk Polisi
Penyebar hoaks saat PPKM Darurat di Pontianak ditangkap polisi. (ist)

SuaraKalbar.id - Dua orang penyebar hoaks atau informasi palsu saat penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) kena batunya. Aksi mereka berakhir di tangan polisi.

Kedua pria yang M dan A diduga menghambat penanganan Covid-19 di Kota Pontianak. Mereka ditangkap setelah menyebarkan video berdurasi 30 detik dengan informasi menyesatkan tentang kericuhan di Pasar Flamboyan Pontianak.

Padahal video tersebut, diketahui kejadian di kompleks perbelanjaan daerah lain bukan di Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polli menerangkan, keduanya diamankan anggota Jatanras Polresta Pontianak dua hari berturut-turut. Penangkapan pertama terhadap M di Desa Kapur, Kubu Raya pada Senin 19 Juli 2021 sekira pukul 20.00 Wib.

Baca Juga:PPKM Darurat, Harga Sembako di Bandar Lampung Stabil

Pelaku M ini pada 17 Juli 2021 menyebarkan video yang didapatinya dari grup WA bernama ISKAP Pusat 2. Kemudian dengan sengaja dia menyebarkan video tersebut di facebook dan ditambahi narasi yang menyesatkan.

"Pelaku ini menyebarkan berita hoaks itu melalui akunnya bernama Muslihoen yang menyebarkan postingan bahwa telah terjadi keributan di Pasar Flamboyan. Padahal itu bukan di sini," jelas Rully, Rabu (21/7/2021).

Penyebar hoaks saat PPKM Darurat di Pontianak ditangkap polisi. (ist)
Penyebar hoaks saat PPKM Darurat di Pontianak ditangkap polisi. (ist)

Akibat postingan hoaks warga Kabupaten Sekadau tahun 1994 ini, membuat warga Kota Pontianak heboh. Pelaku pun diburu polisi.

"Akhirnya pelaku ditangkap. Alasan dia menyebarkan berita palsu karena untuk mengingatkan agar oknum Satpol PP tidak arogan kepada pedagang yang hanya sekedar mencari nafkah," ujar Rully.

Sehari kemudian, pada Selasa 20 Juli 2021 sekira pukul 15.30 Wib anggota Jatanras kembali mengamankan satu orang yang menyebarkan hoaks serupa.

Baca Juga:PPKM Darurat Diperpanjang, 12 Daerah di Jawa Barat Ini Masuk Level 4

"Pelaku kedua berinisial A diamankan di Jalan Parit Haji Husein 2. Dia ini juga menyebarkan berita palsu sama dengan pelaku sebelumnya. Alasan pelaku yang satu ini karena iseng," kata Rully.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini