Tujuh Kasus Dugaan Korupsi di Kapuas Hulu Diusut, Termasuk Pembangunan Terminal

Satu kasus sudah diputuskan pengadilan.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 23 Juli 2021 | 12:06 WIB
Tujuh Kasus Dugaan Korupsi di Kapuas Hulu Diusut, Termasuk Pembangunan Terminal
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraKalbar.id - Kasus korupsi terus diusut Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Setidaknya ada tujuh dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang tengah diselidiki.

Salah satunya terkait dugaan korupsi pembangunan terminal di Kecamatan Bunut Hilir. Sementara satu kasus sudah masuk putusan pengadilan yakni terkait reboisasi hutan.

Kendati begitu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman belum bisa menjelaskan lebih rinci tujuh kasus yang tengah diusut.

"Kami belum bisa menyebutkan secara detail tujuh dugaan Tipikor yang sedang kami selidiki," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:Kapal Tenggelam di Perairan Kalbar, Penyelam Diterjunkan Cari Puluhan Korban

Dia mengatkan hingga Juli 2021, pihaknya menangani delapan kasus Tipikor, satu kasus Tipikor reboisasi sudah ada putusan pengadilan.

"Sedangkan tujuh dugaan Tipikor lagi dalam tahap penyelidikan," sambungnya.

Eddy menyebut satu kasus Tipikor yang sudah mendapatkan putusan Pengadilan Tipikor Pontianak yaitu Reboisasi Tahun Anggaran 2013, dengan tiga orang yang telah terbukti bersalah dan divonis kurungan penjara,.

Ketiganya yaitu Hermawan Salim Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim, pelaksana pekerjaan atau Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konstantinus Victor.

Selain melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi, Kejari Kapuas Hulu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak juga telah melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa 13 (tiga belas) unit dump truck, 3 (tiga) unit sepeda motor, 46,05 gram emas 21 karat, dan 97,5 gram emas 6 (enam) karat.

Baca Juga:Ratusan Tabung Oksigen Ditimbun, 273 Tabung Masih Isi Langsung Dikirim ke RS

Ada pun uang hasil kegiatan lelang barang rampasan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,85 miliar lebih telah disetorkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga mendapatkan barang rampasan negara hasil tindak pidana berupa 2 (dua) mobil dengan merk Toyota Hiace dan Toyota Hilux, yang pada saat ini telah berstatus sebagai barang inventaris Kejaksaan Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini