Banjarbaru PPKM Level 4: Resepsi Dilarang, Pasar Rakyat Boleh Buka

Simak sejumlah aturannya berikut.

Husna Rahmayunita
Senin, 26 Juli 2021 | 09:07 WIB
Banjarbaru PPKM Level 4: Resepsi Dilarang, Pasar Rakyat Boleh Buka
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

SuaraKalbar.id - Setelah berstatus PPKM level 3, kekinian Kabupaten Banjarbaru PPKM level 4 lantaraan tingginya kasus Covid-19. Sejumlah aturan pun diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan keputusan Pemko setempat, Banjarbaru PPKM level 4 selama sepekan, mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Menyusul kebijakan tersebut, terdapat berbagai aturan yang membatasi mobilitas masyarakat, baik itu kegiatan sosial maupun ekonomi.

Aturan ini telah disepakati dalam apat yang dihadiri seluruh Forkopimda, baik itu Wali Kota Banjarbaru, Wakil Wali Kota, Kapolres, Kepala Kejari, Ketua DPRD, dan Kepala Pengadilan Negeri, Minggu (25/7/2021) malam.

Salah satu poin PPKM Banjarbaru yakni resepsi pernikahan dilarang. Selain itu, sejumlah fasilitas umum tetap boleh dibuka dengan durasi yang telah ditentukan.

Baca Juga:Cek Fakta: Benarkah Rekaman TKA China Pesta Miras di Masa Pandemi?

Selengkapnya berikut aturan lengkap PPKM level 4 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).

1. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work Form Home (WFH);

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ Online

Penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau dampak dari kebijakan PPKM. (Antara/Ogen)
Penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau dampak dari kebijakan PPKM. (Antara/Ogen)

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work Frome Office (WFO); dan

Baca Juga:Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas besar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini