- AJI Pontianak menyoroti rendahnya kesejahteraan pekerja media berupa upah minim dan PHK sepihak saat Hari Buruh Internasional.
- Kondisi ekonomi yang tidak pasti mengancam independensi jurnalis serta kualitas fungsi pers sebagai pilar utama dalam demokrasi.
- AJI mendesak perusahaan dan regulator memperbaiki ekosistem kerja dengan memenuhi standar upah layak serta perlindungan bagi jurnalis.
SuaraKalbar.id - Pada momentum Hari Buruh Internasional, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak menyoroti kondisi pekerja media yang dinilai masih jauh dari sejahtera. Di balik derasnya arus informasi, jurnalis disebut masih menghadapi persoalan klasik seperti upah rendah, pemotongan gaji, hingga pemutusan hubungan kerja sepihak.
Ketua AJI Pontianak, Aldy Rivai, menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas jurnalisme. “Ketika kesejahteraan tidak terpenuhi, independensi dan profesionalisme bisa ikut terdampak,” ujarnya.
Di tengah tekanan industri akibat disrupsi digital, banyak perusahaan media melakukan efisiensi yang kerap berimbas pada pekerja. Situasi ini menempatkan jurnalis pada posisi sulit: menjaga integritas di tengah ketidakpastian ekonomi.
AJI menilai persoalan tersebut bukan hanya isu ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi. Kesejahteraan pekerja media yang rendah dinilai berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Baca Juga:Dari Open Dumping ke Sanitary Landfill, Benarkah Masalah Sampah di Pontianak Sudah Selesai?
Melalui May Day, AJI Pontianak mendorong perbaikan ekosistem media, mulai dari pemenuhan upah layak, penghentian PHK sepihak, hingga perlindungan kerja yang lebih kuat.
Momentum ini menjadi pengingat bahwa menjaga kualitas pers tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan para pekerjanya.
Melalui momentum May Day, AJI Pontianak mendorong adanya perbaikan menyeluruh dalam ekosistem kerja di industri media. Beberapa poin yang disoroti antara lain pemenuhan standar upah layak bagi pekerja media, penghentian praktik PHK sepihak, transparansi dalam kebijakan perusahaan dan peningkatan perlindungan kerja.
AJI juga menekankan pentingnya komitmen bersama, baik dari perusahaan media, regulator, maupun publik untuk menjaga kualitas jurnalisme melalui kesejahteraan pekerjanya.
Baca Juga:5 Tips Berburu Sarapan Enak di Pontianak, Datang Lebih Pagi Sebelum Menu Favorit Habis