Angin Segar bagi Pencari Nafkah, PKL Boleh Berjualan di Sekitar Taman Pontianak

"Silakan saja masyarakat yang mau makan atau lainnya yang ada PKL tersebut," kata Edi.

Husna Rahmayunita
Kamis, 29 Juli 2021 | 16:30 WIB
Angin Segar bagi Pencari Nafkah, PKL Boleh Berjualan di Sekitar Taman Pontianak
Ilustrasi PKL- Pedagang kaki lima menjajakan daganganya di sekitar kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Inovasi tersebut yakni memberikan penghargaan bagi para pelaku usaha yang menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya, seperti memberikan keringanan pajak minimal 10 persen yang seharusnya mereka bayar kepada pemerintah.

"Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan kami berikan sanksi, bahkan sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini