Sempat Disebut Meninggal, Penyelundup Ribuan HP di Kalbar Ditangkap

Sempat muncul akta kematian atas nama pelaku.

Husna Rahmayunita
Selasa, 03 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Sempat Disebut Meninggal, Penyelundup Ribuan HP di Kalbar Ditangkap
Jutin Luis, terpidana kasus penyelundupan di Kalbar diamankan. (Antara/HO)

SuaraKalbar.id - Pelarian seorang buronan penyelundup HP atau telepon genggam di Kalimantan Barat (Kalbar) berakhir.

Pria bernama Jutin Luis itu berhasil diamankan oleh anggota Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkayang, Senin (2/8/2021).

Sebelum penangkapan terpidana kasus penyelundupan ini, terkuak drama soal Jutin Luis yang disebut meninggal dunia.

Bahkan sudah ada akta kematian yang dari Kepala Desa Jagoi yang diterima oleh Kejari Bengkayang pada 2016.

Baca Juga:Harun Masiku Tak Juga Tertangkap, KPK Ancam Pihak yang Sembunyikan Buronan

Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal mengatakan Jutin Luis sempat menghilang karena diinformasikan telah meninggal dunia.

Namun tak berselang lama, Kejari Bengkayang mendapat informasi kalau yang bersangkutan masih hidup.

"Tetapi kami mendapat informasi terpidana masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Bengkayang," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis.

[shutterstock/Olivier Le Queinec]
[shutterstock/Olivier Le Queinec]

Setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, maka tim eksekusi Kejari Bengkayang mencoba mencari terpidana.

Kala itu proses pencarian sempat mengalami kesulitan, hingga akhirnya tim dari Kejari berhasil menemukan Jutin Luis belum lama ini.

Baca Juga:Kabar Baik di Awal Agustus, Harga Sawit di Kalimantan Barat Menguat

Pria 66 tahun itu dibawa ke Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi, selanjutnya sebelum ke Rutan Bengkayang untuk menjalani proses hukuman.

Jutin Luis (66) merupakan pria asal Jagoi Bang. Ia tersandung kasus tindak pidana UU Kepabeanan yakni penyelundupan ribuan HP pada 2008.

Ribuan HP tersebut terdiri dari 1.500 unit handphone merk Nokia type 1200, kemudian sebanyak 20 unit handphone Nokia type 2.600, dan 40 botol tinta printer asal Malaysia.

Jutin Luis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 UU Nomor:17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dalam putusan pengadilan.

Ia dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta. Terkait putusan tersebut, Jutin Luis sempat melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi pada 2010 namun permohonannya ditolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini