SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Sementara itu, di Kalimantan Barat atau Kalbar PPKM level 3.
Sebanyak 14 kota/kabupaten di Kalbar menerapkan PPKM level 3 mulai dari 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Kebijakan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 yang rilis Senin (9/10/2021).
PPKM level 3 Kalbar berlaku untuk seluruh wilayah berdasarkan instruksi tersebut.
Baca Juga:Luhut: Anak di Bawah 12 Tahun dan di Atas 70 Tahun akan Dilarang Masuk Mal
Dalam instruksi disebutkan wilayah di Kalbar yang menerapkan PPKM level 3 meliputi: Pontianak, Singkawang, Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, dan Sintang.
Adapun aturan PPKM level 3 sebagai berikut.

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali:
1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Baca Juga:Luhut: Kita Mungkin Akan Hidup Bertahun-tahun ke Depan dengan Masker
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.