Seluruh Wilayah di Kalimantan Barat PPKM Level 3, Simak Aturannya

Sebanyak 14 kota/kabupaten di Kalbar menerapkan PPKM level 3.

Husna Rahmayunita
Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:45 WIB
Seluruh Wilayah di Kalimantan Barat PPKM Level 3, Simak Aturannya
Sebanyak 10 titik jalan di Pontianak disekat. Hal itu diterapkan sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. (Antara)

SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Sementara itu, di Kalimantan Barat atau Kalbar PPKM level 3.

Sebanyak 14 kota/kabupaten di Kalbar menerapkan PPKM level 3 mulai dari 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Kebijakan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 yang rilis Senin (9/10/2021).

PPKM level 3 Kalbar berlaku untuk seluruh wilayah berdasarkan instruksi tersebut.

Baca Juga:Luhut: Anak di Bawah 12 Tahun dan di Atas 70 Tahun akan Dilarang Masuk Mal

Dalam instruksi disebutkan wilayah di Kalbar yang menerapkan PPKM level 3 meliputi: Pontianak, Singkawang, Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, dan Sintang.

Adapun aturan PPKM level 3 sebagai berikut.

Titik penyekatan di PPKM Darurat Pontianak. (Suara.com/Ocsya Ade CP)
Titik penyekatan di PPKM Darurat Pontianak. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali: 

1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

Baca Juga:Luhut: Kita Mungkin Akan Hidup Bertahun-tahun ke Depan dengan Masker

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini