Seluruh Wilayah di Kalimantan Barat PPKM Level 3, Simak Aturannya

Sebanyak 14 kota/kabupaten di Kalbar menerapkan PPKM level 3.

Husna Rahmayunita
Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:45 WIB
Seluruh Wilayah di Kalimantan Barat PPKM Level 3, Simak Aturannya
Sebanyak 10 titik jalan di Pontianak disekat. Hal itu diterapkan sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. (Antara)

2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

10. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat

Baca Juga:Luhut: Anak di Bawah 12 Tahun dan di Atas 70 Tahun akan Dilarang Masuk Mal

11, Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat

12. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

1) Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

2) Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

13. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat

Baca Juga:Luhut: Kita Mungkin Akan Hidup Bertahun-tahun ke Depan dengan Masker

14. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini