Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak, Paman Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Suhardiman
Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:29 WIB
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak, Paman Tiri Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan. [ChatGPT]

SuaraKalbar.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AR (50) ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2025.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan asistensi dari Mabes Polri.

"Saudara AR, ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka di Reskrimum tanggal 1 Agustus 2025 dan hingga saat ini saudara AR masih dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat," katanya melansir suara kalbar, Selasa 12 Agustus 2025.

Tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peristiwa diduga terjadi pada rentang 1-9 Juni 2024 di rumah tersangka di Kota Pontianak. Korban, seorang anak perempuan yang disamarkan dengan nama Bunga, merupakan saudara angkat ayah tersangka dan telah diasuh sejak bayi.

Dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan pelaku terjadi ketika korban sedang bermain ponsel di kamar.

"Kalau dibilang modus, sampai sejauh ini kami juga masih mencari. Kami masih mencari modus apa latar belakang daripada pelaku melakukan hal tidak senonoh tersebut kepada korban,” ujar Raswin.

Tesangka diduga baru satu kali melakukan tindak kekerasan kepada korban. Namun pihak kepolisian hingga saat ini masih mencoba menyelidiki kemungkinan lainnya.

"Dari hasil penyelidikan sementara, itu diduga baru satu kali,” pungkas Raswin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini