SuaraKalbar.id - Aktivitas penambangan emas ilegal atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dibongkar polisi. Empat orang ditetapkan diciduk lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu mengungkap kasus PETI di kawasan Desa Sirajaya, Kecamatan Pengkadan Kapuas Hulu, setelah melakukan monitoring, Rabu (25/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza menuturkan saat di lokasi tambang emas ilegal, petugas kepolisian menemukan sejumlah pekerja dan mesin dompeng sedang beraktivitas melakukan tambang emas tanpa izin.
"Kami minta pekerja menghentikan aktivitasnya, kemudian sejumlah mesin dan beberapa orang diamankan petugas kepolisian," ujarnya, Kamis (26/8/2021) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:BNPB: Banjir di Kapuas Hulu yang Rendam Rumah Warga 11 Desa Surut
Selanjutnya, sejumlah orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan penambangan emas ilegal.
"Kami mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," sambung Imam.
Imam menerangkan penindakan penambang emas ilegal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Adapun para tersangka masing-masing yakni AH, ZKD, MY dan JPR, mereka telah digiring di Polres Kapuas Hulu.
Baca Juga:Fantastis, Anggaran Pembangunan Turap Sepanjang 3 Km di Perbatasan Pontianak-Kubu Raya