5 Fakta Ibu dan Ayah Tiri Aniaya Bocah 6 Tahun di Pontianak

Ibu dan ayah tiri jadi tersangka.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 14:29 WIB
5 Fakta Ibu dan Ayah Tiri Aniaya Bocah 6 Tahun di Pontianak
Ilustrasi penganiayaan bocah 6 tahun di Pontianak. (Shutterstock)

3. Korban Dirawat di RS

Setelah kejadian, korban menjalani perawatan di rumah sakit karena luka dialaminya. Rully menyebut ada beberapa bagian tubuh korban yang mengalami infeksi bekas cambukan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Sulasti mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan atas dugaan kasus KDRT ini, dan melakukan pendampingan atas kasus itu.

"Untuk si anak, kami lakukan pendampingan mulai dari pemeriksaan kesehatan, dan akan kami periksa psikisnya, karena dari informasi yang kami terima si anak ini masih dalam kondisi trauma," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak Terdampak COVID-19

4. Jadi Tersangka

Seusai mendapat laporan dari HS, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti telah terjadi penganiayaan. FL dan DS diamankan.

Pada Jumat (27/8) kemarin, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

"Berdasarkan 2 alat bukti yang kami peroleh, saksi, hasil visum, saksi dari kepolisian, dan warga yang melihat langsung saat penggerebekan itu, memang korban ada di kamar mandi," kata Rully.

Setelah pemeriksaan, FL langsung ditahan, namun untuk ibu kandung korban belum ditahan.

Baca Juga:Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak, Ini Rinciannya

"DS masih mempunyai bayi umur satu tahun, jadi sampai jam 12 malam tadi kami kembalikan, tapi dia harus wajib lapor. Untuk tersangka FL, sudah ditahan tadi malam," sambunga Rully.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini