Seusai mendapat laporan dari HS, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti telah terjadi penganiayaan. FL dan DS diamankan.
Pada Jumat (27/8) kemarin, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Berdasarkan 2 alat bukti yang kami peroleh, saksi, hasil visum, saksi dari kepolisian, dan warga yang melihat langsung saat penggerebekan itu, memang korban ada di kamar mandi," kata Rully.
Setelah pemeriksaan, FL langsung ditahan, namun untuk ibu kandung korban belum ditahan.
Baca Juga:Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak Terdampak COVID-19
"DS masih mempunyai bayi umur satu tahun, jadi sampai jam 12 malam tadi kami kembalikan, tapi dia harus wajib lapor. Untuk tersangka FL, sudah ditahan tadi malam," sambunga Rully.
5. Ancaman Hukuman
Kedua tersangka diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 44 Ayat 1, dan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80, Ayat 1 Junto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukuman lima tahun," pungkas Rully.
Baca Juga:Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak, Ini Rinciannya