SuaraKalbar.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat terkuak siapapelakunya.
Rupanya, bocah dianiaya ibu dan ayah tirinya. Polresta Pontianak menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penetapan ini menyusul pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap ibu korban yakni Ds dan ayah tiri Fr.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap ini mencuat setelah pihak Polresta Pontianak mendapat laporan dari ayah kandung korban, berinisial HS (34). Ds dan Fr tega menyekap dan menganiaya korban.
Baca Juga:Dikabarkan Tak Jadi Laporkan Habib Bahar, Ryan Jombang Beri Pengakuan Mengejutkan
"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan Kamis malam (26/8) hingga pukul 24.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Poli, Jumat (27/8/2021).
Dia menjelaskan, dari kedua tersangka tersebut, hanya Fr yang langsung dilakukan penahanan.
Sementara Ds wajib lapor, karena dia punya anak yang masih kecil yang berusia satu tahun.
Dalam kesempatan itu, Rully mengatakan hingga saat ini korban masih dirawat di rumah sakit.
"Kami juga telah memeriksa korban, namun keterangan yang disampaikannya berubah-ubah, sehingga kami akan meminta keterangan korban dengan didampingi psikiater," sambungnya.
Baca Juga:Bantu Penanganan Covid-19, Rumah Pria Pontianak yang Dilelang Laku Rp 205 Juta
Pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 44, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta pasal 80, UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.