Terlibat Korupsi Senilai Rp1,19 Miliar, Kejati Kalbar Tahan Kasi Anggaran Pemdes Landak

Akibat keterlibatannya dalam praktik korupsi, Sustri untuk sementara ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari.

Galih Priatmojo
Jum'at, 03 September 2021 | 14:27 WIB
Terlibat Korupsi Senilai Rp1,19 Miliar, Kejati Kalbar Tahan Kasi Anggaran Pemdes Landak
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Kasi Anggaran Pemerintah Desa Pada Bidang Keuangan Aset Pemdes Dinsos Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Landak Sustri Sasmita ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Ia ditahan lantaran terlibat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak. 

Sustri diduga menyalahgunaan ADD untuk kegiatan input data sistem keuangan dana desa (Siskeudes) tahun anggaran 2017. Akibat perbuatanya, negara dirugikan Rp1,19 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Masyhudi mengatakan, tersangka dititipkan di Rutan Pontianak, sejak 1 September 2021. Penahannyanya dilakukan selama 20 hari sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.

Mayhudi mengungkapkan, modus tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD yang dilakkan tersangka yaitu dengan melaksanakan metode pengajaran, tidak mengacu pada Kerangka Acuan Kegiatan(KAK) penginputan data Siskeudes. Dia tidak menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan per kelas untuk semua desa dalam satu kecamatan.

Baca Juga:Tim Futsal Kalimantan Barat Matangkan Strategi di PON Papua

“Pelaku pun menerima uang honorarium tim pengajar atau narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan kegiatan. Akibat perbuatanya itulah,negara dirugikan Rp1,19 miliar,” jelas Masyhudi seperti dikutip dari insidepontianak,com, Jumat (3/9/2021).

Atas perbuatan itu, peyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar menjerat Sustri dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, subsider Pasal 3.

Masyhudi menjamin, akan melakukan penuntuan maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi. Termasuk dalam perkara ini.

“Penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi,” pungkasnya.

Baca Juga:Jalan-jalan ke Kalimantan Barat? Ini Lima Hidangan yang Pantang Terlewat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini