Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat. (Antara)
Ratusan Polisi Amankan Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Sintang
300 personel TNI dan Polri mengamankan tempat kejadian perkara
Muhammad Yunus
Jum'at, 03 September 2021 | 15:27 WIB

BERITA TERKAIT
Mau Ikut Semarakan HUT RI, Bazar Kemerdekaan Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Justru Dilarang Kades
10 Agustus 2024 | 18:59 WIB WIBREKOMENDASI
News
Cek Fakta: Video Banjir di Kawasan Istana Garuda IKN
13 Maret 2025 | 16:23 WIB WIBTerkini