Gusdurian Kecam Aksi Penolakan Ahmadiyah di Sintang Kalimantan Barat

Tindakan Pemerintah Kabupaten Sntang tersebut secara terang telah menciderai salah satu hak sipil warga yaitu hak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 September 2021 | 16:20 WIB
Gusdurian Kecam Aksi Penolakan Ahmadiyah di Sintang Kalimantan Barat
Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)

"Yang dibakar adalah bangunan di belakang masjid. Sementara untuk masjidnya ada yang rusak karena dilempar," katanya.

Untuk mengantisipasi hal yang lebih parah, sedikitnya 300 personel gabungan TNI-Polri diturunkan ke lokasi aksi.

Pasalnya, massa yang diperkirakan berjumlah 200 orang itu masih bertahan di lokasi.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Pihaknya pun terus fokus melakukan pengamanan dan memastikan situasi sudah aman terkendali.

Baca Juga:Massa Bakar Bangunan Dekat Masjid di Pemukiman Ahmadiyah Sintang Kalimantan Barat

"Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau sekitar 20 KK. Kita juga mengamankan bangunan masjid. Saat ini situasi sudah terkendali, masa sudah kembali," ujarnya.

Aksi ini dilatarbelakangi ketidakpuasan Aliansi Umat Islam Sintang atas keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang yang hanya menonaktifkan aktivitas keagamaan JAI.

"Masyarakat tidak puas atas keputusan Pemkab Sintang. Putusannya hanya menonaktifkan kegiatan di tempat ibadah yang belum memiliki izin bangunan," tutur Donny.

Alasan lain penolakan tersebut, sambung Donny, bahwa masyarakat yang beraksi ini menganggap Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam.

Sebelumnya, Pemkab Sintang dalam hal ini berpegang pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Baca Juga:Ratusan Polisi Amankan Rumah Ibadah Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Sintang

"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan Gubernur Kalimantan Barat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Selasa lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini